Cari

Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perdata adalah surat yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam putusan perdata final yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, untuk meminta pengadilan untuk mengkaji kembali putusan tersebut berdasarkan alasan-alasan hukum baru yang dianggap relevan.
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
[Kepada]
[Yth. .........................].
[Alamat Penerima]
Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali Perdata
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Dalam hal ini, dengan rendah hati saya mengajukan permohonan peninjauan kembali perdata terkait perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Adapun rincian perkara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Nomor Perkara: [Nomor Perkara]
Pihak yang Melawan: [Nama Pihak Melawan]
Tanggal Putusan: [Tanggal Putusan terakhir]
Surat ini bermaksud untuk memohon peninjauan kembali atas putusan tersebut dengan berbagai alasan yang dianggap mendasar, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
[Alasan peninjauan kembali]
Demikianlah permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
Dalam membuat Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perdata, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan alasan yang jelas dan kuat mengapa kita mengajukan peninjauan kembali, serta melampirkan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut. Selain itu, perlu juga memperhatikan tata cara penyusunan surat agar surat yang dibuat dapat dipahami dengan baik oleh pihak yang berwenang untuk meninjau kembali perkara tersebut.
Dalam membuat Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perdata, perlu dihindari penggunaan argumen yang tidak kuat, pengulangan argumen-argumen yang sudah diajukan sebelumnya, serta tidak menyertakan bukti-bukti baru yang dapat mendukung dalil-dalil yang diajukan.