Cari

Contoh Surat Permohonan Permintaan Data

Contoh Surat Permohonan Permintaan Data

Surat Permohonan Permintaan Data adalah surat yang diajukan oleh seseorang atau lembaga kepada pihak lain untuk meminta data atau informasi tertentu dalam rangka keperluan atau kepentingan yang spesifik.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[No. Telepon]
[Email]
[Tanggal]

[Alamat Penerima]

Perihal: Permohonan Permintaan Data

Yth. [Nama Penerima],
[Posisi Penerima]
[Alamat Penerima]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pengirim], bermaksud untuk memohon kepada [Nama Penerima], dalam kapasitasnya sebagai [Posisi Penerima], untuk mengirimkan data sebagai berikut:

1. Data [Spesifikasi Data 1]
2. Data [Spesifikasi Data 2]
3. Data [Spesifikasi Data 3]

Permintaan ini saya sampaikan karena data tersebut diperlukan dalam rangka [Sebutkan Tujuan Penggunaan Data], yang menjadi bagian penting dari kegiatan saya.

Saya berharap agar permohonan ini dapat diproses secepatnya, namun kami juga siap untuk mengikuti prosedur dan menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersama ini saya lampirkan formulir permohonan data yang telah diisi lengkap sebagai bahan pertimbangan.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]
[Nama Pengirim]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan Permintaan Data, perlu diperhatikan beberapa hal seperti menuliskan tujuan permintaan dengan jelas, menyebutkan data yang dibutuhkan secara spesifik, dan menyertakan alasan mengapa data tersebut diperlukan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan Permintaan Data, hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta hindari penggunaan kalimat yang panjang dan rumit untuk menjaga kelancaran dan pemahaman isi surat.

Instansi terkait

  1. Kementerian Hukum dan HAM
  2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)