Cari

Contoh Surat Pernyataan Anak Kandung

Contoh Surat Pernyataan Anak Kandung

Surat Pernyataan Anak Kandung adalah surat resmi yang dibuat oleh seseorang untuk menyatakan bahwa dirinya adalah anak kandung dari orang tua yang bersangkutan. Surat ini digunakan dalam berbagai proses administrasi yang memerlukan bukti kekerabatan antara orang tua dan anak, seperti pengurusan dokumen identitas atau klaim hak waris.

Contoh Surat

Jakarta, 1 Februari 2022

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua

Dalam hal ini saya, [Nama Anak Kandung], dengan ini menyatakan bahwa:

1. Saya adalah anak kandung sah dari Bapak/Ibu [Nama Orang Tua].
2. Saya bertanggung jawab penuh atas segala tindakan dan keputusan yang saya ambil dalam kehidupan pribadi maupun pendidikan saya.
3. Saya akan menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai yang diajarkan oleh Bapak/Ibu, serta akan berusaha untuk menjadi anak yang baik, sopan, dan bertanggung jawab.
4. Saya akan fokus dalam pendidikan dan berusaha mencapai prestasi yang terbaik di sekolah, serta mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Bapak/Ibu untuk mendukung proses pendidikan saya.
5. Saya berjanji untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, dan hal-hal negatif lainnya.
6. Saya memahami bahwa Bapak/Ibu memiliki otoritas dan hak untuk memberikan sanksi atau hukuman apabila saya melanggar peraturan atau tidak memenuhi kewajiban sebagai anak.

Demikianlah pernyataan ini saya sampaikan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya siap menerima segala konsekuensi dari pernyataan ini.

Hormat saya,

[Nama Anak Kandung]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Anak Kandung, hal yang perlu diperhatikan adalah keaslian dan kejelasan isi surat serta legalitas dokumen yang mendukung kebenaran pernyataan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pernyataan Anak Kandung, perlu dihindari penggunaan kata-kata melecehkan atau merendahkan orang lain, serta memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Penting juga untuk menghindari penggunaan bahasa yang tidak sopan ataukasar.

Instansi terkait

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Pengadilan Negeri
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Notaris/public notaris