Cari

Contoh Surat Pernyataan Batas Tanah

Contoh Surat Pernyataan Batas Tanah

Surat Pernyataan Batas Tanah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menyatakan batas-batas fisik dari suatu tanah atau properti. Surat ini berisi deskripsi yang jelas mengenai batas-batas tanah tersebut, yang biasanya ditentukan berdasarkan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh surveior atau ahli tanah terpercaya.

Contoh Surat

[Alamat Surat]
[Tempat, Tanggal]

Kepada Yth,
[Badan yang Berwenang]

Perihal: Pernyataan Batas Tanah

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]

Dengan ini, saya menyatakan bahwa saya memiliki tanah dengan data sebagai berikut:

Luas Tanah: [Luas Tanah dalam satuan per meter persegi]
Koordinat Posisi Tanah: [Koordinat Posisi Tanah sesuai dengan peta atau tanda-tanda fisik, jika ada]

Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa batas-batas tanah yang saya miliki sudah sesuai dengan dokumen legal yang saya lampirkan sebagai bukti kepemilikan.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benar nya dan dengan penuh tanggung jawab. Apabila terdapat kekeliruan dalam pernyataan ini, saya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda tangan]
[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Batas Tanah, hal yang perlu diperhatikan adalah mengacu pada dokumen formal yang mengatur mengenai perbatasan tanah sesuai dengan hukum yang berlaku, mencakup detail dan informasi yang akurat mengenai batas-batas fisik tanah, serta disusun dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan bagi pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

Harus dihindari

Dalam pembuatan Surat Pernyataan Batas Tanah, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau kurang jelas, serta penulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Instansi terkait

  1. Kantor Pertanahan (BPN)
  2. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KPPT)
  3. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  4. Badan Pertanahan Daerah (BPD)
  5. Kantor Desa/Kelurahan