Cari
Surat Pernyataan Beda Nama di KTP dengan Ijazah adalah dokumen yang diperlukan jika terdapat perbedaan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang tertera di ijazah. Surat ini berfungsi untun menjelaskan dan membenarkan bahwa nama yang tercantum dalam ijazah dan KTP sebenarnya merujuk kepada satu orang yang sama.
[Header Surat]
[Alamat Surat]
[Tanggal Surat]
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
[Kota, Provinsi]
Perihal: Pernyataan Beda Nama di KTP dengan Ijazah
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: [Nama Lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]
Nomor Ijazah: [Nomor Ijazah]
Dengan ini menyatakan bahwa terdapat perbedaan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah yang saya miliki. Rincian perbedaannya adalah sebagai berikut:
Nama pada KTP: [Nama Lengkap pada KTP]
Nama pada Ijazah: [Nama Lengkap pada Ijazah]
Saya mengetahui bahwa perbedaan nama ini dapat menimbulkan masalah administrasi di berbagai instansi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan data pribadi saya. Oleh karena itu, dengan ini saya bersedia melakukan proses perubahan nama di KTP sesuai dengan nama yang tertera di Ijazah.
Saya akan segera mengurus perubahan nama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna menyesuaikan data pada KTP dengan data pada Ijazah.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenarnya, dan saya bersedia memberikan klarifikasi atau informasi tambahan jika diperlukan.
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
[Nomor Telepon/HP]
Dalam membuat Surat Pernyataan Beda Nama di KTP dengan Ijazah, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, akta kelahiran, dan surat pernyataan perubahan nama yang telah dilegalisir, serta menjelaskan secara jelas dan detail alasan beda nama yang tercantum pada KTP dan ijazah.
Dalam membuat Surat Pernyataan Beda Nama di KTP dengan Ijazah, hal yang perlu dihindari adalah memberikan informasi yang tidak akurat atau mengubah data asli tanpa alasan yang jelas, serta mengabaikan prosedur yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.