Cari
Surat Pernyataan Pembagian Warisan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh ahli waris untuk mencatat dan mengakui pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Surat ini berisi rincian mengenai pengalokasian dan pembagian warisan kepada para ahli waris sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat Pernyataan Pembagian Warisan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: (Nama Lengkap)
Alamat: (Alamat Lengkap)
Hubungan dengan Pewaris: (Misal: Saudara Kandung)
2. Nama: (Nama Lengkap)
Alamat: (Alamat Lengkap)
Hubungan dengan Pewaris: (Misal: Saudara Kandung)
3. Nama: (Nama Lengkap)
Alamat: (Alamat Lengkap)
Hubungan dengan Pewaris: (Misal: Saudara Kandung)
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah sepakat melakukan pembagian warisan sesuai dengan keputusan dalam Surat Keterangan Waris yang ditandatangani bersama sebagai berikut:
1. Aset berupa tanah seluas 500 m² yang terletak di Jalan Raya Tanjung No. 123, menjadi milik pihak pertama.
2. Aset berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Veteran No. 456, menjadi milik pihak kedua.
3. Aset berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, akan dibagi rata menjadi tiga pihak, masing-masing pihak mendapatkan Rp 33.333.333,-
Dengan surat pernyataan ini, kami berkomitmen untuk mentaati dan melaksanakan pembagian warisan sesuai keputusan bersama dalam Surat Keterangan Waris.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
(Tulis Nama Lengkap dan Tanda Tangan)
(Nama Lengkap Pengantong) (Nama Lengkap Pengantong) (Nama Lengkap Pengantong)
Dalam membuat Surat Pernyataan Pembagian Warisan, hal yang perlu diperhatikan adalah kejelasan dan kesesuaian dengan ketentuan hukum warisan yang berlaku serta mencatat secara rinci identitas penerima warisan dan bagian warisan yang diterima untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Dalam membuat Surat Pernyataan Pembagian Warisan, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti tidak menyertakan informasi yang tidak relevan, tidak menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, serta tidak mencantumkan persyaratan hukum yang diperlukan.