Cari

Contoh Surat Persetujuan Orang Tua untuk Menikah

Contoh Surat Persetujuan Orang Tua untuk Menikah

Surat Persetujuan Orang Tua untuk Menikah adalah surat yang berfungsi sebagai persetujuan resmi dari orang tua kepada anaknya yang belum mencapai usia dewasa untuk melangsungkan pernikahan. Surat ini penting untuk melindungi kepentingan dan hak-hak anak di bawah umur serta memastikan bahwa pernikahan tersebut terjadi dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Contoh Surat

Kepada Yth.,
Orang Tua/ Wali Calon Pengantin

Bersama surat ini, kami selaku orang tua/wali dari calon mempelai yang tercantum di bawah ini:

Nama Lengkap Calon Pengantin Pria:
Tempat, Tanggal Lahir Calon Pengantin Pria:

Nama Lengkap Calon Pengantin Wanita:
Tempat, Tanggal Lahir Calon Pengantin Wanita:

Dengan ini memberikan persetujuan dan restu sepenuhnya untuk melangsungkan pernikahan antara kedua belah pihak tersebut di atas.

Kami sebagai orang tua/wali setuju dengan segala kesiapan dan persiapan yang dilakukan oleh anak kami untuk pernikahan ini. Kami juga sepakat untuk mendukung calon pengantin-wanita dan keluarganya dalam menjalani kehidupan pernikahan yang bahagia dan berkelanjutan.

Demikian surat persetujuan ini kami buat dengan ikhlas dan penuh kesadaran sebagai bentuk dukungan dan restu kami. Semoga pernikahan ini menjadi berkat bagi kedua belah pihak.

Hormat kami,

[Nama Lengkap Orang Tua/Wali]
[Tanda Tangan]
[Tanggal]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Persetujuan Orang Tua untuk Menikah, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah keabsahan tanda tangan orang tua yang memberikan persetujuan, kelengkapan identitas orang tua dan calon pengantin, serta isi surat yang mencakup persetujuan sepenuhnya untuk menikah.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Persetujuan Orang Tua untuk Menikah, hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas atau ambigu, serta melibatkan tekanan atau paksaan kepada orang tua. Lebih baik memberikan informasi lengkap dan jujur mengenai hubungan dan niat baik dari kedua belah pihak yang ingin menikah.

Instansi terkait

  1. Kantor Kecamatan
  2. Kantor Catatan Sipil
  3. Pengadilan Agama
  4. Kementerian Agama
  5. Dinas Sosial