Cari

Contoh Surat Pesanan Obat Prekursor

Contoh Surat Pesanan Obat Prekursor

Surat Pesanan Obat Prekursor adalah dokumen yang diperlukan untuk memesan dan mengirim obat prekursor yang digunakan dalam proses produksi narkotika. Surat ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan obat prekursor tersebut dilakukan secara legal dan dengan tujuan yang sah.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Kepada]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]

Perihal: Pesanan Obat Prekursor

Dengan hormat,

Kami, [Nama Perusahaan], mengajukan pesanan obat prekursor sesuai dengan spesifikasi berikut:

1. Nama Obat Prekursor: [Nama Obat Prekursor]
2. Jumlah yang dipesan: [Jumlah yang Dipesan]
3. Spesifikasi: [Spesifikasi Tambahan]

Mohon dilakukan pengiriman sesuai dengan permintaan kami di atas. Kami akan menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Kami harapkan obat prekursor dapat dikirimkan segera setelah kami melakukan pembayaran. Jika ada kendala atau perubahan jadwal pengiriman, harap segera memberitahukan kami.

Demikian pesanan obat prekursor yang kami ajukan. Kami berharap dapat segera menerima konfirmasi pesanan ini dan menindaklanjutinya dengan segera.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,

[Nama]
[Jabatan]
[Nama Perusahaan]
[Telp.] [Email]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pesanan Obat Prekursor, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, seperti penulisan yang jelas dan lengkap, melampirkan dokumen yang terkait, serta mematuhi batasan jumlah dan penggunaan obat prekursor yang diatur.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pesanan Obat Prekursor, penting untuk menghindari penggunaan bahasa yang ambigu, informasi yang tidak lengkap atau tidak benar, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait obat prekursor yang dipesan.

Instansi terkait

  1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  3. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)