Cari

Contoh Surat Pesanan OOT

Contoh Surat Pesanan OOT

Surat Pesanan OOT adalah surat yang digunakan untuk memesan barang atau jasa yang berada di luar daftar atau katalog yang biasanya tersedia. OOT adalah singkatan dari "out of the ordinary", yang berarti di luar kebiasaan atau di luar standar yang biasa ada.

Contoh Surat

Tanggal: [Tanggal]
Kepada: [Nama Penerima]
Alamat: [Alamat Penerima]

Perihal: Pesanan Outfit of The Day (OOT)

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya ingin memesan Outfit of The Day (OOT) sesuai dengan katalog yang telah saya lihat di toko Anda. Berikut ini adalah rincian pesanan yang saya ajukan:

1. Produk: [Nama Produk]
Jumlah: [Jumlah Produk]

2. Produk: [Nama Produk]
Jumlah: [Jumlah Produk]

3. Produk: [Nama Produk]
Jumlah: [Jumlah Produk]

Mohon informasikan kepada saya mengenai ketersediaan produk di atas serta total biaya yang harus saya bayar, termasuk ongkos pengiriman ke alamat saya yang telah tercantum di atas.

Saya juga ingin mengingatkan bahwa saya mengharapkan produk bisa dikirimkan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Untuk pembayaran, saya akan melakukan transfer melalui rekening yang akan Anda berikan setelah saya menerima total biaya yang harus saya bayar.

Demikian pesanan ini saya ajukan, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat saya,

[Nama Anda]
[Alamat Anda]
[Nomor Telepon]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pesanan OOT, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti kejelasan identitas dan informasi pemesanan, termasuk jumlah, jenis, dan spesifikasi produk yang dipesan, serta jadwal pengiriman yang diinginkan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pesanan OOT, sebaiknya menghindari penggunaan kalimat yang terlalu panjang dan rumit agar mudah dipahami oleh penerima pesan. Juga hindari penggunaan kata-kata yang tidak jelas atau ambigu yang dapat membingungkan penerima pesan.

Instansi terkait

  1. Departemen Perdagangan
  2. Kementerian Pertanian
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  4. Lembaga Sertifikasi Produk Indonesia (LSPro)
  5. Direktorat Jenderal Pajak