Cari

Contoh Surat Pesangon Karyawan

Contoh Surat Pesangon Karyawan

Surat Pesangon Karyawan adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK (pekerjaan tidak selesai) atau dipecat secara tidak jujur atau sah, sebagai bentuk kompensasi berupa tunjangan atau hak-hak lainnya yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK.

Contoh Surat

[Alamat Tujuan]
[Alama Penerima]

[Tempat, Tanggal]

Perihal: Surat Pemberitahuan Pesangon

Kepada Yth. [Nama Penerima],
Posisi [Jabatan Penerima]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]

Dengan hormat,

Dalam rangka restrukturisasi organisasi perusahaan, bersama ini kami memberitahukan bahwa [Nama Perusahaan] akan menghentikan kerjasama dengan Anda sebagai karyawan perusahaan.

Adapun pesangon yang akan diberikan sebesar [jumlah pesangon] sebagaimana telah diatur dalam peraturan perusahaan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pesangon tersebut akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank yang tercantum di sistem kepegawaian perusahaan.

Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kontribusi yang Anda berikan selama bekerja di [Nama Perusahaan]. Kami juga berharap semoga Anda dapat menghadapai masa depan dengan semangat dan kesuksesan yang lebih baik.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Bagi pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi [Nama HRD] di nomor telepon [Nomor telepon HRD] atau melalui email [Alamat email HRD].

Hormat kami,

[Nama Penandatangan]
[Jabatan Penandatangan]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pesangon Karyawan, perlu diperhatikan hal-hal seperti ketentuan hukum yang berlaku, hak-hak karyawan yang harus terpenuhi, dan penggunaan bahasa yang jelas dan tegas agar surat tersebut dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pesangon Karyawan, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti penggunaan bahasa yang tidak jelas atau ambigu, tidak menyebutkan secara detail besaran pesangon yang akan diberikan, serta tidak mencantumkan alasan secara jelas mengapa karyawan tersebut di-PHK.

Instansi terkait

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Badan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
  3. Pengadilan Hubungan Industrial
  4. BPJS Ketenagakerjaan
  5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi