Cari
Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Mangkir adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang sering absen atau tidak hadir tanpa alasan yang sah dan memenuhi syarat. Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi bahwa karyawan yang bersangkutan akan dihentikan hubungan kerjanya dengan perusahaan karena pelanggaran tersebut.
[Surat Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]
Kepada,
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
[No. Telepon Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, kami memberitahukan bahwa Perusahaan kami telah mengambil keputusan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Anda. Keputusan ini diambil berdasarkan alasan utama yakni mangkir tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan yang sah dari Anda.
Mangkir tanpa pemberitahuan yang sah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Peraturan Perusahaan. Kami telah memberikan beberapa kali peringatan terkait ketidakhadiran Anda, namun tidak ada perbaikan yang signifikan terlihat.
Oleh karena itu, surat ini adalah pemberitahuan resmi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Anda. Kami akan memberikan hak-hak yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan terkait ganti rugi dan tunjangan sesuai hukum yang berlaku.
Kami mohon kepada Anda untuk segera mengembalikan semua aset perusahaan yang masih berada di bawah kepemilikan Anda, termasuk namun tidak terbatas pada ID karyawan, kartu akses, dan peralatan kerja lainnya, dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima surat ini.
Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi Anda selama bekerja di Perusahaan kami. Semoga Anda mendapatkan kesempatan yang lebih baik di masa depan.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Posisi Perusahaan]
Dalam membuat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mangkir, hal yang harus diperhatikan adalah klarifikasi terlebih dahulu terkait absensi yang tidak hadir, mencatat riwayat pelanggaran absensi, dan menjelaskan konsekuensi yang akan diterima karyawan yang sering mangkir.
Dalam membuat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mangkir, perlu dihindari penggunaan kata-kata yang menyinggung dan merendahkan, serta menyertakan informasi yang tidak relevan dengan alasan pemutusan hubungan kerja.