Cari

Contoh Surat Pinjam Kendaraan Dinas

Contoh Surat Pinjam Kendaraan Dinas

Surat Pinjam Kendaraan Dinas adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan peminjaman kendaraan dinas kepada instansi atau perusahaan yang memiliki dan mengelola kendaraan dinas tersebut. Surat ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan valid serta perencanaan penggunaan kendaraan yang disampaikan kepada atasan atau pihak yang berwenang dalam mengatur jadwal penggunaan kendaraan dinas.

Contoh Surat

Perihal: Permohonan Peminjaman Kendaraan Dinas

Kepada Yth,
Kepala Seksi Pengelolaan Kendaraan Dinas
PT XYZ

Dengan ini, kami bermaksud untuk mengajukan permohonan peminjaman kendaraan dinas dengan rincian sebagai berikut:

1. Nama Peminjam: Budi Santoso
2. NIK: 123456789
3. Jabatan: Karyawan
4. Departemen: Departemen Operasional
5. Tujuan Peminjaman: Kunjungan Proyek ke Lokasi XYZ
6. Tanggal Peminjaman: 15 Agustus 2022
7. Tanggal Pengembalian: 17 Agustus 2022
8. Jumlah Penumpang: 2 orang

Kendaraan yang kami butuhkan adalah mobil sedan dengan plat nomor B 1234 CDE. Kami akan menjaga serta merawat kendaraan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mohon persetujuan serta bantuan dari pihak PT XYZ dalam melaksanakan permohonan ini. Segala biaya operasional seperti bahan bakar dan parkir akan ditanggung oleh pihak kami.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Budi Santoso
Karyawan PT XYZ

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pinjam Kendaraan Dinas, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan secara jelas tujuan pinjam kendaraan, tanggal dan waktu pinjam kendaraan, serta menempelkan stempel dan tanda tangan yang sah untuk mengesahkan surat tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pinjam Kendaraan Dinas, ada beberapa hal yang perlu dihindari, seperti penggunaan bahasa yang tidak jelas, deskripsi yang tidak lengkap mengenai keperluan peminjaman, serta tidak mencantumkan tanggal pengembalian kendaraan.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Departemen Perhubungan
  3. Kementerian Dalam Negeri
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)