Cari

Contoh Surat Pinjam Pakai Kendaraan Dinas

Contoh Surat Pinjam Pakai Kendaraan Dinas

Surat Pinjam Pakai Kendaraan Dinas adalah sebuah surat yang digunakan untuk meminjam kendaraan dinas secara resmi. Surat ini berisi permohonan izin kepada atasan atau pihak yang berwenang untuk menggunakan kendaraan dinas dalam jangka waktu tertentu.

Contoh Surat

Jakarta, 12 Februari 2021

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Divisi

PT. ABCDEFG
Jl. Jalan Raya No. 123
Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Dalam rangka melaksanakan tugas dinas di luar kota pada tanggal 15 hingga 18 Februari 2021, dengan ini saya bermaksud untuk memohon izin pinjam pakai kendaraan dinas.

Adapun detail penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
- Nama Pemohon : Budi Santoso
- Jabatan : Supervisor Marketing
- Kendaraan yang dipinjam : Mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1234 CD
- Tanggal pinjam : 15 Februari 2021
- Tanggal pengembalian : 18 Februari 2021

Saya telah mempersiapkan semua kelengkapan administrasi yang diperlukan, termasuk perizinan dari pihak terkait dan surat tugas dari atasan langsung.

Saya berjanji akan menjaga dan merawat kendaraan dinas dengan baik selama digunakan. Saya juga akan mengisi bahan bakar sendiri dan tidak akan digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan tugas dinas.

Demikian permohonan pinjam pakai kendaraan dinas ini saya ajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Budi Santoso
Supervisor Marketing

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan mencantumkan dengan jelas identitas peminjam, tujuan pinjam pakai, tanggal, dan durasi pinjam. Kedua, sertakan juga informasi mengenai jenis kendaraan, plat nomor, dan kondisi kendaraan sebelum pinjam pakai. Terakhir, pastikan ada tanda tangan peminjam dan persetujuan atasan sebagai bentuk keabsahan surat tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas dan ambigu, serta jangan lupa untuk mencantumkan alasan yang jelas dan mendetail mengapa kendaraan dinas tersebut perlu dipinjam.

Instansi terkait

  1. Kementerian Perhubungan
  2. Kepolisian Republik Indonesia
  3. Kementerian Sekretariat Negara
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Kesehatan