Cari

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah sebuah kontrak antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, yang mengatur mengenai kesepakatan jual beli suatu properti seperti rumah, tanah, atau apartemen. PPJB berisi syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum proses transaksi jual beli tersebut dapat dilakukan.

Contoh Surat

Jakarta, 12 Januari 2022

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Siti Rahmayanti
Alamat: Jl. Melati No. 10, Jakarta
No. KTP: 1234567890123456

Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama"

2. Nama: Ahmad Haris
Alamat: Jl. Anggrek No. 15, Jakarta
No. KTP: 1234567890123457

Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua"

Dalam hal ini, kedua pihak setuju untuk melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama setuju untuk menjual kepada Pihak Kedua, serta Pihak Kedua setuju untuk membeli, sebuah tanah dengan luas 200 meter persegi yang terletak di Jl. Mawar No. 5, Jakarta.

2. Harga jual yang disepakati adalah sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pihak Kedua setuju untuk membayar harga tersebut melalui beberapa tahapan sesuai kesepakatan kedua pihak.

3. Biaya dan pajak yang timbul dalam proses pembelian serta pemindahan kepemilikan tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

4. Pemeriksaan dan perizinan atas kepemilikan tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak Pertama menjamin bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan bebas dari segala tuntutan hukum dari pihak lain.

5. Apabila terdapat pelanggaran perjanjian ini, pihak yang melanggar wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.

6. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan ini dan berakhir setelah seluruh kewajiban dan hak kedua belah pihak terpenuhi.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                   Pihak Kedua
(Siti Rahmayanti)               (Ahmad Haris)

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), perlu diperhatikan hal-hal yang menjadi objek jual beli, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, dan ketentuan mengenai pembayaran serta jangka waktu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hal yang perlu dihindari adalah penggunaan bahasa yang ambigu atau samar-samar, ketidaksesuaian antara penjelasan dan ketentuan yang tercantum, serta ketidaktelitian dalam mencantumkan data dan informasi yang relevan.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Notaris
  3. Pengadilan
  4. Pihak Pengembang atau Penjual