Cari

Surat Putusan Pidana adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan setelah melakukan proses persidangan terkait perkara pidana. Surat ini berisi keputusan dari hakim terhadap terdakwa yang dapat berupa vonis bebas, hukuman penjara, atau sanksi lainnya.
[Logo Pengadilan]
Pengadilan Negeri [Nama Kota]
Jalan [Nama Jalan], [Kota], [Kode Pos]
Telepon: [Nomor Telepon Pengadilan]
Fax: [Nomor Fax Pengadilan]
Nomor: [Nomor Putusan]
Perihal: Putusan Pidana
[Yang dituju],
[Alamat Lengkap Yang dituju],
[Kota], [Kode Pos]
Dengan Hormat,
Dalam perkara pidana atas nama terdakwa: [Nama Terdakwa]
Yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum: [Nama Jaksa Penuntut Umum]
Dalam perkara ini, setelah melakukan pemeriksaan persidangan dan mempertimbangkan seluruh tuntutan dan pembelaan yang diajukan, Pengadilan Negeri [Nama Kota], dalam putusannya pada tanggal [Tanggal Putusan], memutuskan sebagai berikut:
1. Menghukum terdakwa [Nama Terdakwa] dengan pidana penjara selama [Jangka Waktu Penjara] bulan.
2. Memerintahkan terdakwa [Nama Terdakwa] membayar denda sebesar [Jumlah Denda] dengan ketentuan jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama [Jangka Waktu Kurungan] hari.
3. Memerintahkan terdakwa [Nama Terdakwa] membayar biaya perkara sebesar [Jumlah Biaya Perkara].
Demikian putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka dan dapat dijalankan segera setelah dibacakan. Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Harap penerima surat ini melakukan pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Identitas Hakim]
Ketua Majelis Hakim
[Tembusan]
1. Yth. Jaksa Penuntut Umum
2. Yth. Penasehat Hukum Terdakwa
3. Yth. Rutan [Nama Rutan]
4. Arsip
Dalam membuat Surat Putusan Pidana, hal yang harus diperhatikan adalah penulisan yang jelas dan sistematis, dengan menyertakan alasan-alasan yang kuat dan relevan serta merujuk pada landasan hukum yang berlaku. Disamping itu, juga penting untuk memastikan tidak adanya kekeliruan atau kesalahan dalam menyusun fakta-fakta yang menjadi dasar putusan tersebut.
Dalam membuat Surat Putusan Pidana, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, kalimat yang rumit, serta informasi yang tidak relevan agar surat dapat dimengerti dengan jelas dan ringkas oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.