Cari

Surat Rekomendasi KUA adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sebagai rekomendasi dan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Surat ini mengonfirmasi bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh agama dalam hal agama yang dianut, status pernikahan, dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Kepada Yth,
Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan [Nama Kecamatan]
Kota [Nama Kota]
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami merekomendasikan Calon Pengantin yang bernama:
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Pengantin Pria]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Calon Pengantin Pria]
Alamat: [Alamat Calon Pengantin Pria]
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Pengantin Wanita]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Calon Pengantin Wanita]
Alamat: [Alamat Calon Pengantin Wanita]
Kami mengetahui bahwa Calon Pengantin tersebut telah menjalankan persiapan pernikahan dengan baik dan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Kami juga telah melakukan pendampingan terhadap Calon Pengantin dalam rangka memberikan pembekalan mengenai tuntunan agama dan adat istiadat yang berlaku.
Dalam hal ini, kami merekomendasikan Calon Pengantin tersebut untuk melangsungkan pernikahan dan memohon agar dapat dilakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama [Nama Kecamatan]. Kami meyakini bahwa Calon Pengantin tersebut telah siap pada segala aspek untuk hidup dalam ikatan pernikahan yang sah.
Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian serta kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Lengkap Pimpinan KUA]
[NIP Pimpinan KUA]
Dalam membuat Surat Rekomendasi KUA, perhatikan dengan seksama keakuratan data dan informasi yang disampaikan, serta tunjukkan kerjasama dalam menangani permintaan tersebut.
Dalam membuat Surat Rekomendasi KUA, sebaiknya hindari penggunaan kalimat yang ambigu atau tidak jelas, serta hindari memberikan rekomendasi yang tidak berdasarkan fakta atau tidak konsisten dengan kebijakan yang berlaku.