Cari

Contoh Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor

Contoh Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor

Surat rekomendasi pembuatan paspor adalah dokumen yang diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, seperti Kepolisian atau Dinas Luar Negeri, sebagai persyaratan untuk memperoleh paspor. Surat ini berisi verifikasi identitas dan keterangan bahwa pemohon memiliki alasan yang sah untuk melengkapi dokumen perjalanan ini.

Contoh Surat

Jakarta, 12 Oktober 2021

Kepada:
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Jl. Merpati No. 12, Jakarta

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Fitriani
Alamat: Jl. Raya Pondok Indah No. 15, Jakarta Selatan

Dalam hal ini, saya merekomendasikan saudara:
Nama: Ahmad Setiawan
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Mei 1990
Alamat: Jl. Cendrawasih No. 10, Jakarta Timur

Untuk membuat paspor. Saya mengenal Ahmad Setiawan dengan baik selama 5 tahun terakhir karena bekerja di perusahaan yang sama. Selama ini, saya melihat bahwa Ahmad Setiawan adalah seorang individu yang bertanggung jawab, profesional, dan memiliki integritas tinggi.

Saya meyakini bahwa Ahmad Setiawan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan paspor. Oleh karena itu, saya mengajukan rekomendasi ini dengan harapan bahwa permohonan Ahmad Setiawan untuk membuat paspor akan mendapatkan persetujuan.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Fitriani

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor, perlu diperhatikan beberapa hal penting seperti menuliskan informasi pribadi lengkap, menyebutkan tujuan penggunaan paspor, dan menyertakan data diri yang valid.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata tidak profesional, informasi yang tidak jelas atau ambigu, dan kesalahan dalam penulisan data pribadi calon pemohon.

Instansi terkait

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kantor Imigrasi
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil