Cari
Surat Rekomendasi Umroh dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kemenag kepada calon jamaah umroh yang telah memenuhi persyaratan dan dipastikan akan melaksanakan ibadah umroh dengan aman dan teratur. Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan izin visa umroh dari Kedutaan Arab Saudi.
Kementerian Agama
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Jl. Medan Merdeka Barat No.3
Jakarta 10110
Nomor : 123/Rek/Umroh/Kemenag/2021
Perihal : Surat Rekomendasi Umroh
Kepada Yth,
Kantor Pusat Travel Umroh Berkah
Jl. Cirebon Raya No. 45
Jakarta 10230
Dengan hormat,
Dalam rangka mengantisipasi kenaikan jumlah pendaftar program Umroh di Indonesia, kami dari Kementerian Agama dengan ini memberikan surat rekomendasi kepada Kantor Pusat Travel Umroh Berkah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan umroh dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Surat rekomendasi ini diberikan atas pertimbangan prestasi dan kinerja yang baik yang telah ditunjukkan oleh Kantor Pusat Travel Umroh Berkah dalam melaksanakan program umroh sebelumnya.
Kami mengharapkan agar Kantor Pusat Travel Umroh Berkah tetap menjaga mutu pelayanan, keamanan, serta kepuasan jamaah dalam melaksanakan perjalanan umroh. Selain itu, dengan adanya surat rekomendasi ini diharapkan juga dapat memperkuat kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor Pusat Travel Umroh Berkah dalam memajukan pelaksanaan ibadah umroh di Indonesia.
Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama dan Jabatan Pejabat Kementerian Agama]
Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam membuat Surat Rekomendasi Umroh dari Kementerian Agama (Kemenag), hal yang perlu diperhatikan adalah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, seperti memiliki izin dan sertifikasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta menaati regulasi terkait penyelenggaraan ibadah umroh.
Dalam membuat Surat Rekomendasi Umroh dari Kementerian Agama (Kemenag), harus dihindari pemalsuan tanda tangan atau dokumen, penyajian informasi yang tidak akurat, serta tidak melibatkan pihak yang tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi.