Cari

Contoh Surat Serah Terima Sertifikat Tanah

Contoh Surat Serah Terima Sertifikat Tanah

Surat Serah Terima Sertifikat Tanah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menyerahkan hak kepemilikan atas tanah dari satu pihak kepada pihak lainnya. Surat ini berfungsi untuk memberikan bukti yang sah mengenai pemindahan kepemilikan tanah dan sekaligus menjamin keabsahan hukum atas sertifikat tanah yang diserahkan.

Contoh Surat

[Surat Kop]

[Bulan, Tanggal, Tahun]

Kepada,
[Yth. Nama Penerima Sertifikat]
[Alamat Penerima Sertifikat]

Perihal: Serah Terima Sertifikat Tanah

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami bermaksud untuk menyerahkan sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat]
Luas Tanah : [Luas Tanah dalam m²]
Lokasi Tanah : [Alamat Lengkap Tanah]
Nama Pemilik Tanah : [Nama Pemilik Tanah]

Sertifikat tanah tersebut telah diselesaikan permohonannya dan sudah berhasil ditrigger pada tanggal [Tanggal Trigger].

Kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi dan menandatangani berkas serah terima ini sebagai bukti penerimaan sertifikat. Selanjutnya, harap melakukan perubahan kepemilikan dan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat serah terima ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama yang baik.

Hormat kami,

[Penyedia Sertifikat Tanah]
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan]

[Nama Penandatangan]
[Jabatan Penandatangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Serah Terima Sertifikat Tanah, perlu diperhatikan penggunaan bahasa yang jelas dan lugas, serta menyebutkan dengan jelas pihak yang menyerahkan dan menerima sertifikat tanah tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Serah Terima Sertifikat Tanah, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, pengabaian informasi penting seperti nomor sertifikat atau nama pemilik tanah, serta kelalaian dalam mencantumkan tanggal serah terima yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Pelayanan Pertanahan (KPP)
  3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Sengketa Tanah (LAPASERTA)
  4. Pengadilan Negeri (PN)
  5. Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)