Cari

Contoh Surat Sewa Menyewa Gedung

Contoh Surat Sewa Menyewa Gedung

Surat Sewa Menyewa Gedung adalah sebuah perjanjian tertulis antara pemilik gedung dan penyewa yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam proses penyewaan gedung untuk keperluan acara atau kegiatan tertentu.

Contoh Surat

[Tempat, Tanggal]

Kepada,
[Yth. Nama Pihak yang Disewakan Gedung]
[Alamat Pihak yang Disewakan Gedung]

Perihal: Sewa Menyewa Gedung

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan niat kami untuk menyewa gedung yang Bapak/Ibu miliki selama [periode sewa] mulai dari [tanggal awal] hingga [tanggal akhir].

Berikut adalah rincian mengenai sewa menyewa gedung tersebut:

1. Nama Gedung: [nama gedung]
2. Alamat Gedung: [alamat gedung]
3. Jumlah Ruangan yang Disewa: [jumlah ruangan]
4. Harga Sewa: [jumlah uang] per [satuan waktu sewa]
5. Pembayaran: Kami akan membayarkan biaya sewa ini secara [rincian pembayaran]
6. Fasilitas yang Disediakan: [daftar fasilitas yang disediakan]

Kami akan bertanggung jawab untuk menjaga gedung dan fasilitas yang ada di dalamnya dengan baik. Selain itu, kami juga akan menjamin kebersihan dan kerapihan gedung selama masa sewa berlangsung.

Kami bersedia untuk menandatangani perjanjian resmi sewa menyewa gedung ini jika diperlukan dan mohon dilakukan konfirmasi secepatnya mengenai ketersediaan gedung pada tanggal yang kami inginkan.

Demikian surat ini kami buat dengan penuh harapan dapat bekerja sama dengan Bapak/Ibu dalam sewa menyewa gedung ini. Apabila terdapat ketentuan atau persyaratan tambahan, mohon agar dapat kami diskusikan lebih lanjut.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan/Organisasi]
[Tanda tangan]

[Nama Penanggung Jawab]
[Jabatan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Sewa Menyewa Gedung, perlu diperhatikan hal-hal seperti durasi sewa, harga sewa, ketentuan pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pemeliharaan dan kerusakan gedung selama masa sewa.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Sewa Menyewa Gedung, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau subjektif serta pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Instansi terkait

  1. Kantor Pajak
  2. Kantor Notaris
  3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  4. Badan Pelaksana Penyuluhan Ketenagakerjaan (BP3TKI)
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)