Cari

Contoh Surat Sewa Ruko

Contoh Surat Sewa Ruko

Surat sewa ruko adalah dokumen kontrak yang digunakan untuk menyewakan sebuah ruang usaha atau toko dalam sebuah gedung kepada pihak lain. Dalam surat ini, terdapat kesepakatan mengenai biaya sewa, jangka waktu sewa, serta hak dan kewajiban pemilik ruko serta penyewa.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]

[Alamat Penerima]

[Tanggal]

Perihal: Pemberitahuan Sewa Ruko

Kepada Yth,
[Nama Penerima]
[Pimpinan/Penanggung Jawab]
[Perusahaan/Instansi]
[Alamat Perusahaan/Instansi]

Dengan hormat,

Dengan surat ini kami ingin memberitahukan bahwa Ruko yang kami miliki di [Alamat Ruko] saat ini kami tawarkan untuk disewakan kepada [Perusahaan/Instansi]. Ruko tersebut memiliki luas [Luas Ruko] dan terletak di lokasi yang strategis, dekat dengan pusat bisnis dan akses transportasi yang mudah.

Berikut ini adalah rincian informasi mengenai Ruko yang ditawarkan:

1. Luas Ruko: [Isi luas ruko]
2. Alamat Ruko: [Alamat Ruko]
3. Fasilitas Ruko: [Isi fasilitas yang disediakan]

Dalam hal ini, kami ingin menawarkan penawaran sewa dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Harga sewa: [Harga sewa] per bulan
2. Masa sewa: [Durasi sewa]
3. Syarat pembayaran: [Isi syarat pembayaran]
4. Jaminan uang muka: [Jumlah jaminan yang harus diberikan]

Apabila [Perusahaan/Instansi] berminat untuk menyewa Ruko tersebut, kami mohon agar segera menghubungi kami untuk melakukan peninjauan lokasi atau untuk mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan.

Terlampir dalam surat ini, kami sertakan formulir pendaftaran sewa serta syarat dan ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Kami berharap dapat bekerja sama dengan [Perusahaan/Instansi] dalam hal yang saling menguntungkan.

Hormat kami,

[Nama Pengirim]
[Telp/Email Pengirim]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Sewa Ruko, perlu diperhatikan hal-hal seperti lamanya masa sewa, besarnya biaya sewa, serta syarat dan ketentuan yang berlaku agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang jelas.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Sewa Ruko, ada beberapa hal yang perlu dihindari, seperti penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, ketidakselarasan antara isi surat dengan kesepakatan sewa yang sebenarnya, serta kurangnya informasi yang penting seperti durasi sewa dan biaya yang harus dibayarkan.

Instansi terkait

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
  3. Kantor Pertanahan
  4. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal
  5. Kepolisian Daerah (Polda)