Cari

Contoh Surat Surat Hak Milik (SHM)

Contoh Surat Surat Hak Milik (SHM)

Surat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas tanah atau properti. Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berfungsi sebagai bukti yang sah untuk mengklaim hak atas tanah atau properti tersebut.

Contoh Surat

[Alamat Penerima]
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Perihal: Surat Hak Milik (SHM)

Yth. Bapak/Ibu [Nama Penerima],

Dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian jual beli yang dilakukan antara pihak pengirim, yaitu PT. Karya Sejahtera, dengan pihak penerima, yaitu Bapak/Ibu [Nama Penerima], maka melalui surat ini kami beritahukan bahwa SHM atas tanah yang terletak di [Alamat Tanah] telah resmi terbit atas nama Bapak/Ibu [Nama Penerima].

Surat Hak Milik ini merupakan bukti sah dan legalitas kepemilikan Bapak/Ibu terhadap lahan tersebut. Dengan memiliki SHM ini, Bapak/Ibu memiliki hak penuh untuk menguasai, memanfaatkan, dan mengalihkan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rangka kelancaran administrasi, kami juga sampaikan bahwa asli SHM tersebut telah kami serahkan kepada Bapak/Ibu pada tanggal [Tanggal Serah Terima]. Kami mohon agar Bapak/Ibu tetap menjaga dan menyimpan SHM ini dengan baik karena merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting.

Demikianlah surat ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait SHM maupun kepemilikan tanah, harap segera menghubungi kami.

Hormat kami,

[Nama Pengirim]
[Jabatan]
[Perusahaan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Hak Milik (SHM), hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, mengurusnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Hak Milik (SHM), harus dihindari penggunaan dokumen palsu, informasi yang tidak akurat, dan tindakan yang melanggar hukum untuk memperoleh hak milik tanah secara tidak sah.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  3. Pengadilan Tanah
  4. Notaris
  5. Kantor Pendaftaran Tanah dan Bangunan (KPTB)