Cari

Contoh Surat Permohonan Pembuatan Specimen Bank

Contoh Surat Permohonan Pembuatan Specimen Bank

Surat Permohonan Pembuatan Specimen Bank adalah surat yang diajukan oleh individu atau perusahaan ke bank untuk meminta pembuatan contoh tanda tangan resmi yang akan digunakan dalam transaksi perbankan.

Contoh Surat

[Nama Perusahaan/Individu]
[Alamat]
[Kota, Kode Pos]
[Tanggal]

[Bank Tujuan]
[Alamat Bank]
[Kota, Kode Pos]

Perihal: Permohonan Pembuatan Specimen Bank

Yth. Bagian Pembukaan Rekening
[Bank Tujuan]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama lengkap], bermaksud untuk membuka rekening perusahaan/individu di [Bank Tujuan]. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya dapat diberikan layanan pembuatan specimen bank untuk keperluan administrasi rekening tersebut.

Berikut ini adalah informasi terkait rekening yang ingin saya buka:

1. Nama Perusahaan/Individu: [Nama Perusahaan/Individu]
2. Alamat Perusahaan/Individu: [Alamat Perusahaan/Individu]
3. Nomor Identitas (KTP/NPWP): [Nomor Identitas]
4. Jenis Rekening yang Dibuka: [Nama jenis rekening]

Demikian surat permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]
[Nama lengkap]
[Posisi di Perusahaan (jika ada)]
[Kontak Telepon/Email]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan Pembuatan Specimen Bank, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah menyediakan informasi yang jelas dan lengkap mengenai identitas pemohon serta tujuan pembuatan specimen bank secara singkat dan tegas. Selain itu, juga penting untuk mencantumkan kontak yang dapat dihubungi agar memudahkan pihak bank dalam memberikan respons atau konfirmasi.

Harus dihindari

Yang harus dihindari dalam membuat Surat Permohonan Pembuatan Specimen Bank adalah penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, pengulangan informasi yang tidak perlu, dan tidak menyertakan data yang relevan dan lengkap.

Instansi terkait

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  3. Bank Indonesia (BI)
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)