Cari

Contoh Surat Permohonan Talak Kosong

Contoh Surat Permohonan Talak Kosong

Surat Permohonan Talak Kosong adalah surat yang diajukan oleh seorang suami kepada pengadilan agama untuk meminta izin talak yang sebelumnya telah disepakati secara damai antara suami dan istri tanpa ada perselisihan atau pertentangan antara keduanya.

Contoh Surat

[Tempat, Tanggal]

Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Lengkap]
Di [Alamat Lengkap]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]

Dengan ini mengajukan permohonan talak kosong kepada Bapak/Ibu, dengan alasan:

1. [Mention alasan pertama]
2. [Mention alasan kedua]
3. [Mention alasan ketiga]

Saya sadar bahwa keputusan ini akan berdampak besar pada kehidupan saya dan pasangan, namun setelah melalui pertimbangan yang matang, kami menilai bahwa talak menjadi pilihan terbaik untuk kemaslahatan kedua belah pihak.

Kami juga telah sepakat untuk menjaga kerukunan dan ketertiban dalam masa transisi dan menyelesaikan segala urusan bersama secara damai dan adil.

Sehubungan dengan hal ini, kami mohon Bapak/Ibu dapat memberikan pengertian serta bantuan dalam proses sakral ini. Serta, kami siap melaksanakan segala tindakan yang diperlukan agar proses talak dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat surat permohonan talak kosong, perhatikan aspek tata bahasa yang benar, menceritakan alasan secara jelas dan objektif, serta menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari talak tersebut.

Harus dihindari

Ketika membuat Surat Permohonan Talak Kosong, sebaiknya dihindari penggunaan kalimat yang mengandung penghinaan atau sindiran kepada pasangan. Selain itu, sebaiknya juga dihindari membuat permohonan dengan emosi yang tidak stabil atau terlalu emosional.

Instansi terkait

  1. Pengadilan Agama
  2. Kementerian Agama
  3. Lembaga Bantuan Hukum
  4. Kantor Catatan Sipil
  5. Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Nikah