Cari

Contoh Surat Girik Tanah

Contoh Surat Girik Tanah

Surat Girik Tanah adalah sebuah dokumen legal yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sementara atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat di pedesaan atau perkotaan, namun belum memiliki sertifikat.

Contoh Surat

[Alamat Penerima]
[Alamat Pengirim]
Tanggal: [Tanggal]
Nomor: [Nomor Surat]

Perihal: Permohonan Girik Tanah

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Kepala Desa/Kelurahan [Nama Desa/Kelurahan]
Kecamatan [Nama Kecamatan]
Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor KTP : [Nomor KTP]

Dengan ini mengajukan permohonan pembuatan surat Girik Tanah untuk tanah yang terletak di [Alamat Lengkap Tanah]. Luas tanah yang dimohonkan adalah [Luas Tanah dalam m²].

Sebagai informasi, tanah yang dimaksud telah dan masih dikuasai oleh pihak saya dan keluarga selama bertahun-tahun. Dalam rangka melengkapi administrasi kepemilikan tanah ini, kami menyadari pentingnya memiliki Surat Girik Tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan.

Dalam hal ini, kami siap untuk membantu kelancaran proses pembuatan surat girik ini dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk melakukan pengukuran atau verifikasi lapangan atas tanah yang dimaksud.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Girik Tanah, hal yang perlu diperhatikan adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat tanah asli, bukti kepemilikan hingga data-data yang valid mengenai tanah tersebut. Selain itu, perlu juga memeriksa persyaratan-persyaratan dan tata cara pembuatan Surat Girik Tanah yang berlaku di wilayah tersebut agar hasilnya sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Girik Tanah, ada beberapa hal yang perlu dihindari, antara lain adalah menyalahgunakan data atau informasi yang tidak valid atau tidak akurat, mengabaikan prosedur atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dan tidak melakukan verifikasi yang cukup terhadap kepemilikan tanah yang akan digirikkan.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  3. Kantor Badan Pertahanan Keamanan (BAPEDA)
  4. Kantor Kecamatan
  5. Kantor Desa/Kelurahan