Cari

Surat Tilang adalah dokumen resmi yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada pelanggar lalu lintas sebagai bukti dan teguran atas pelanggaran yang dilakukan, serta sebagai dasar untuk memberikan sanksi atau denda yang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kepada Yth,
Nomor Polisi: XXXX
Pengemudi Kendaraan: (Nama Pengemudi)
Nomor KTP: (Nomor KTP Pengemudi)
Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal (tanggal kejadian), sekira pukul (jam kejadian) di lokasi (lokasi kejadian), Anda telah melanggar aturan lalu lintas sebagai berikut:
1. Melanggar rambu lalu lintas nomor 123 (Pasal 123 Undang-Undang Lalu Lintas).
2. Tidak menggunakan helm saat berkendara (Pasal 456 Undang-Undang Lalu Lintas).
Oleh karena pelanggaran tersebut, Anda dikenakan sanksi administratif berupa tilang dengan rincian dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
1. Pelanggaran Melanggar Rambu Lalu Lintas (Pasal 123):
- Denda: Rp XXXX
- Poin Penalti: 3 poin
2. Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm (Pasal 456):
- Denda: Rp XXXX
- Poin Penalti: 2 poin
Total denda yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp XXXX.
Anda dimohon untuk melakukan pembayaran denda tilang ini paling lambat dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor polisi setempat atau melalui transfer ke rekening bank yang tertera di bawah ini:
Bank: Bank ABC
Nomor Rekening: XXXXXXXX
Atas Nama: (Nama Penerima)
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran yang dilakukan, maka surat tilang ini dapat menjadi dasar untuk tindakan penegakan hukum dan dapat dikenai sanksi tambahan.
Demikian surat tilang ini kami sampaikan. Harap menjadikan surat ini sebagai bukti untuk melunasi denda tilang secepatnya. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
[Tempat dan Tanggal]
[Tanda Tangan Petugas]
[Nama Petugas]
[Jabatan Petugas]
Dalam membuat surat tilang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama, seperti mencantumkan identitas lengkap pelanggar, melampirkan bukti-bukti yang valid, dan menjelaskan secara jelas pelanggaran yang dilakukan beserta sanksinya.
Dalam membuat Surat Tilang, sebaiknya dihindari adanya kesalahan atau kekurangan informasi yang dapat menyebabkan surat tersebut tidak sah atau tidak berlaku. Selain itu, juga perlu dihindari penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa dan penulisan yang buruk agar surat tersebut mudah dipahami dan terlihat profesional.