Cari

Contoh Surat Undangan Rapat DKM Masjid

Contoh Surat Undangan Rapat DKM Masjid

Surat undangan rapat DKM Masjid adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengundang anggota DKM dan pihak terkait lainnya untuk hadir dalam rapat yang akan membahas berbagai hal terkait dengan pengelolaan masjid.

Contoh Surat

Jakarta, 15 April 2022

Kepada Yth,
Seluruh Anggota DKM Masjid Al-Huda

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya beberapa isu dan permasalahan yang perlu segera dibahas dan dicari solusinya, kami dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Huda mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri rapat DKM secara bersama-sama.

Rincian rapat sebagai berikut:

Hari: Senin
Tanggal: 20 April 2022
Waktu: Pukul 19.00 - selesai
Tempat: Masjid Al-Huda

Agenda rapat akan mencakup diskusi dan pengambilan keputusan terkait:

1. Pembahasan dan evaluasi program kegiatan bulanan.
2. Perencanaan dan pengadaan dana untuk renovasi masjid.
3. Pemilihan panitia pelaksana kegiatan buka bersama.

Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i dalam rapat ini, mengingat betapa pentingnya peran dan kontribusi kita semua dalam menjaga keberlangsungan dan kemajuan masjid yang kita cintai.

Demikianlah surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara/i diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hendra Suryana
Ketua DKM Masjid Al-Huda

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Undangan Rapat DKM Masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, tuliskan tanggal, waktu, dan tempat rapat dengan jelas. Kedua, sampaikan tujuan dan agenda rapat secara ringkas dan jelas. Ketiga, sebutkan juga kehadiran yang diharapkan pada rapat tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Undangan Rapat DKM Masjid, hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas, penggunaan kata-kata kasar atau tidak sopan, serta tidak menyertakan informasi yang penting seperti waktu, tempat, dan agenda rapat.

Instansi terkait

  1. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid
  2. Kepolisian Daerah (Polda) setempat
  3. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia
  4. Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat
  5. Masyarakat setempat