Cari

Contoh Surat Visum et Repertum

Contoh Surat Visum et Repertum

Surat Visum et Repertum adalah dokumen yang dibuat oleh aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan atau visum terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Surat ini berisi hasil temuan atau keterangan medis yang ditemukan selama pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum.

Contoh Surat

[Kepala Polisi Negara Republik Indonesia]
[Alamat Polres]
[Kota, Tanggal]

Perihal: Permohonan Visum et Repertum

Kepada,
[Yth. Dokter Forensik]
[Rumah Sakit/Kantor]
[Alamat]
[Kota]

Dengan hormat,

Dalam rangka penanganan suatu kasus, kami mohon agar Bapak/Ibu Dokter Forensik dapat membantu dalam melakukan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban, yaitu:

Nama Lengkap Korban: [nama korban]
Tempat/Tanggal Lahir: [tempat/tanggal lahir korban]
Jenis Kelamin: [jenis kelamin korban]

Kasus yang sedang kami tangani adalah sebagai berikut:

Kronologi Kejadian: [jelaskan secara singkat kronologi kejadian]
Tempat Kejadian: [lokasi kejadian]
Tanggal Kejadian: [tanggal kejadian]

Dalam hal ini, kami berharap Bapak/Ibu Dokter Forensik dapat melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap korban, serta melakukan dokumentasi yang dibutuhkan. Hasil visum et repertum akan sangat berguna sebagai bukti dalam proses peradilan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Sebutkan Nama dan Jabatan Penyidik]
[NIP Penyidik]

Contoh Surat Keterangan Domisili

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Visum et Repertum, hal yang perlu diperhatikan adalah keakuratan dan objektivitas dalam menggambarkan temuan atau hasil pemeriksaan medis, serta menyertakan identitas pasien dengan jelas dan lengkap. Surat ini penting dalam proses hukum dan proses pengadilan, sehingga keakuratan dan kejelasan informasi sangatlah penting.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Visum et Repertum, ada beberapa hal yang harus dihindari, di antaranya adalah penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, menyampaikan pendapat subyektif atau prasangka pribadi, serta tidak mengacu pada fakta dan bukti yang ada dalam pengamatan medis yang dilakukan.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG)
  3. Pengadilan Negeri
  4. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM)
  5. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KEMENLU)