Cari
Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah sebuah dokumen hukum yang memuat kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa dalam hal penyewaan rumah untuk jangka waktu tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan bersama.
[Nama dan Alamat Pihak Pertama]
[No. Telpon Pihak Pertama]
[Email Pihak Pertama]
[Nama dan Alamat Pihak Kedua]
[No. Telpon Pihak Kedua]
[Email Pihak Kedua]
Perihal: Surat Perjanjian Sewa Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Pihak Pertama:
[Nama Lengkap],
[Alamat Lengkap],
Pemilik rumah yang disebutkan dalam perjanjian ini.
Pihak Kedua:
[Nama Lengkap],
[Alamat Lengkap],
Penyewa rumah yang disebutkan dalam perjanjian ini.
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis dan Lokasi Property:
Property yang disewa adalah rumah yang terletak di [Alamat Rumah],
yang selanjutnya disebut "Rumah Sewa".
2. Lama Sewa:
Rumah Sewa disewa selama [Jangka Waktu] mulai dari [Tanggal Mulai Sewa] hingga [Tanggal Berakhir Sewa].
3. Pembayaran:
Pihak Kedua setuju membayar uang sewa sebesar [Biaya Sewa] setiap bulannya, dengan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
4. Jaminan:
Sebagai jaminan, Pihak Kedua wajib menyerahkan uang jaminan sejumlah [Jumlah Uang Jaminan] kepada Pihak Pertama sebelum tanggal [Tanggal Penyerahan Jaminan]. Uang jaminan akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah habis masa sewa tanpa adanya kerusakan atau tunggakan biaya sewa.
5. Tanggung Jawab Pihak Pertama:
Pihak Pertama berkewajiban menjaga kondisi Rumah Sewa dalam keadaan yang layak huni serta melakukan perbaikan yang diperlukan yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua. Pihak Pertama juga harus memberikan pemberitahuan kepada Pihak Kedua jika ada kerusakan atau perbaikan yang harus dilakukan.
6. Tanggung Jawab Pihak Kedua:
Pihak Kedua wajib menjaga dan merawat Rumah Sewa dengan baik serta membayar biaya perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari Pihak Kedua.
7. Pemutusan Perjanjian:
Perjanjian sewa ini dapat diberhentikan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain minimal [Jangka Waktu Pemberitahuan] sebelum tanggal pemberhentian yang dikehendaki.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan senang hati dan disepakati oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Pembuatan Surat] sebagai tanda persetujuan.
Pihak Pertama: Pihak Kedua:
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Tanda Tangan Pihak Pertama] [Tanda Tangan Pihak Kedua]
Dalam membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah, hal yang harus diperhatikan antara lain adalah kesepakatan mengenai harga sewa, jangka waktu sewa, kewajiban pemilik dan penyewa, serta ketentuan mengenai pembayaran dan perpanjangan kontrak.
Dalam membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah, hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, dan pastikan untuk tidak mengabaikan detail-detail penting seperti durasi sewa, harga sewa, dan kewajiban-kewajiban pihak-pihak terkait.