Cari

Contoh Surat Pinjam Pakai Gedung

Contoh Surat Pinjam Pakai Gedung

Surat Pinjam Pakai Gedung adalah surat yang dikeluarkan oleh pemilik gedung kepada pihak lain yang membutuhkan untuk sementara waktu, dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Contoh Surat

Perihal: Permohonan Pinjam Pakai Gedung

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pengelola Gedung
PT. XYZ
Jl. Raya ABC No. 123
Kota Jakarta

Dengan hormat,

Dalam rangka mengadakan acara peringatan Hari Pahlawan, kami bermaksud untuk memohon pinjam pakai gedung PT. XYZ yang terletak di Jl. Raya ABC No. 123, Kota Jakarta pada tanggal 10 November mendatang.

Acara tersebut akan dihadiri oleh sekitar 200 undangan, terdiri dari anggota organisasi, tokoh masyarakat, dan pelajar. Jadwal acara akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Kami berharap dapat menggunakan gedung tersebut selama 1 hari penuh.

Kami menjamin akan menjaga kebersihan dan kerapihan gedung selama acara berlangsung. Kami juga bertanggung jawab akan segala kerusakan yang mungkin terjadi selama penggunaan gedung.

Bersama surat ini, kami lampirkan proposal acara yang lebih detail sebagai bahan pertimbangan. Kami juga siap untuk membahas kerjasama lebih lanjut, jika ada persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.

Hormat kami,

[Nama]
[Organisasi]
[Alamat]
[Telepon/Email]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pinjam Pakai Gedung, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah mencantumkan data yang lengkap dan jelas mengenai pihak yang meminjam gedung, tujuan penggunaan, tanggal dan waktu penggunaan gedung, serta kewajiban atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama penggunaan gedung tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pinjam Pakai Gedung, hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta hindari menggunakan kalimat yang panjang dan rumit yang bisa membingungkan pihak yang menerimanya.

Instansi terkait

  1. Dinas Pekerjaan Umum
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Kantor Badan Pertanahan Nasional
  4. Kantor Pelayanan Aset Daerah
  5. Kantor Pertanahan dan Tata Ruang