Cari
Surat Addendum adalah surat tambahan yang dibuat untuk mengubah, menyempurnakan, atau menambah isi dari suatu perjanjian atau kontrak yang sudah ada, tanpa harus membuat kontrak baru. Surat ini berfungsi untuk mengatur dan memperbarui ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian awal.
[Nama Pengirim]
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
[Alamat Penerima]
Perihal: Addendum
Yang Terhormat,
Dalam hubungan dengan surat perjanjian yang telah kami pertegas sebelumnya, kami ingin menyampaikan perubahan dan tambahan atas beberapa poin yang terkait. Berikut ini adalah isinya:
1. Poin 3.a tentang batas waktu penyelesaian proyek diubah menjadi 30 hari tambahan, sehingga total waktu penyelesaian proyek adalah 60 hari.
2. Poin 4.b tentang biaya yang ditanggung oleh pihak kedua dinaikkan sebesar 10% dari keseluruhan anggaran proyek.
3. Poin 6.c tentang metode pengiriman barang mengalami perubahan menjadi pengiriman menggunakan jasa kurir resmi.
Kami meminta Anda untuk menyatakan persetujuan Anda terhadap perubahan dan tambahan ini dengan menandatangani salinan addendum ini dan mengembalikannya kepada kami dalam waktu 7 hari setelah menerima surat ini.
Kami berharap dengan adanya perubahan ini, kerjasama antara kedua belah pihak dapat berjalan dengan baik dan lancar. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran terkait dengan perubahan ini, silakan hubungi kami melalui kontak yang tertera di surat ini.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
[Nama Pengirim]
[Tanda Tangan]
Dalam membuat Surat Addendum, perhatikan kesesuaian dengan kontrak yang sedang berlaku, jangan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan sertakan penjelasan yang jelas mengenai perubahan atau tambahan yang ingin dilakukan dalam kontrak tersebut.
Dalam membuat Surat Addendum, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Selain itu, sebaiknya juga dihindari penggunaan frasa atau kalimat yang bisa menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman bagi pihak yang membaca surat addendum tersebut.