Cari
Surat gugatan hukum acara perdata adalah dokumen yang digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk memulai suatu proses peradilan di pengadilan dengan tujuan mendapatkan keadilan secara hukum atas permasalahan yang dialaminya, seperti hak-hak yang dirampas atau kerugian yang diderita akibat tindakan tertentu.
[Header Surat]
[Tempat, Tanggal]
[Identitas Penggugat]
[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap]
[Identitas Tergugat]
[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap]
[Isi Surat]
Kepada Yth.,
[Hakim yang Memeriksa]
[Pengadilan Negeri]
[Alamat Pengadilan]
Dengan Hormat,
Saya, [Nama Lengkap], dengan ini bermaksud mengajukan gugatan atas perkara perdata dengan rincian sebagai berikut:
1. Identitas Penggugat:
- Nama Lengkap: [Nama Lengkap]
- Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap]
2. Identitas Tergugat:
- Nama Lengkap: [Nama Lengkap]
- Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap]
3. Uraian Singkat Perkara:
Saya selaku penggugat ingin mengajukan gugatan dengan alasan [uraikan alasan atau permasalahan yang menjadi dasar gugatan].
4. Tuntutan yang Diajukan:
Saya, sebagai penggugat, memohon kepada Pengadilan Negeri untuk memerintahkan kepada tergugat [nama tergugat] untuk [uraikan tuntutan yang diajukan].
5. Bukti-bukti Pendukung:
- [Daftar dan lampirkan bukti-bukti yang relevan]
6. Saksi-saksi yang Diajukan:
- [Daftar dan sertakan identitas saksi-saksi yang akan diajukan]
7. Permohonan Akhir:
Atas pertimbangan di atas, saya, penggugat, memohon kepada Pengadilan Negeri agar mengabulkan gugatan ini dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan dengan seadil-adilnya. Atas perhatian Bapak/Ibu Hakim, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama Lengkap Penggugat]
[Alamat Lengkap Penggugat]
[Tanda Tangan]
[Penomoran Halaman] (1/2)
Dalam membuat Surat Gugatan Hukum Acara Perdata, hal yang harus diperhatikan adalah menyertakan identitas lengkap para pihak yang terlibat, menyebutkan kronologi permasalahan dengan jelas dan memberikan dasar hukum yang kuat sebagai alasan permohonan gugatan.
Dalam membuat Surat Gugatan Hukum Acara Perdata, harus dihindari pengulangan informasi yang tidak perlu, kesalahan dalam menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, serta kurangnya dokumen pendukung yang memadai untuk menguatkan tuntutan.