Cari

Contoh Surat Kehilangan Buku Tabungan kepada Kepolisian

Contoh Surat Kehilangan Buku Tabungan kepada Kepolisian

Surat Kehilangan Buku Tabungan kepada Kepolisian adalah surat yang digunakan untuk melaporkan kehilangan atau pencurian buku tabungan kepada pihak kepolisian sebagai bukti yang diperlukan untuk mengurus penggantian atau pemblokiran buku tabungan yang hilang.

Contoh Surat

[Nama Lengkap]
[Alamat]
[No. Telepon]

[Kepolisian]
[Tanggal]

Perihal: Laporan Kehilangan Buku Tabungan

Kepada Yth.,
Kepolisian [Nama Kota]

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat]
Nomor Telepon : [No. Telepon]

Dengan ini melaporkan bahwa saya mengalami kehilangan buku tabungan dengan rincian sebagai berikut:

- Nama Bank : [Nama Bank]
- Nomor Rekening : [Nomor Rekening]
- Nama Nasabah : [Nama Nasabah]

Saya kehilangan buku tabungan tersebut pada [Tanggal Kehilangan] di sekitar [Lokasi Kehilangan].

Saya telah berusaha mencari keberadaan buku tabungan tersebut namun tidak berhasil. Oleh karena itu, dengan ini saya memohon kerjasama pihak kepolisian untuk dapat membantu dalam mencari dan menemukan buku tabungan yang hilang.

Saya sangat mengharapkan adanya tindakan yang cepat dan serius dalam penanganan kasus ini. Apabila ditemukan buku tabungan tersebut, saya siap datang ke kantor kepolisian untuk mengambilnya.

Demikian laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kehilangan Buku Tabungan kepada Kepolisian, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan informasi yang lengkap secara detail mengenai kehilangan tersebut, seperti tanggal kehilangan, tempat kehilangan, dan nomor rekening yang tertera pada buku tabungan. Selain itu, jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu identitas dan fotokopi bukti kepemilikan rekening.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kehilangan Buku Tabungan kepada Kepolisian, hindari menggunakan frasa yang ambigu atau tidak jelas serta tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai detail kehilangan, seperti tempat kejadian, waktu kejadian, dan nama lengkap serta nomor tabungan yang hilang.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
  3. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
  4. Unit Kepolisian Sektor (Polsek)
  5. Unit Pelayanan Polisi (Polsal)