Cari

Contoh Surat Keterangan Meninggal

Contoh Surat Keterangan Meninggal

Surat Keterangan Meninggal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti rumah sakit atau kelurahan, yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat ini sering digunakan untuk keperluan administrasi seperti pengurusian warisan, klaim asuransi, atau proses perpanjangan kartu identitas.

Contoh Surat

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota

Dengan hormat,

Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap]
Jabatan : [Jabatan di instansi/organisasi]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Bersama ini melaporkan dengan sangat menyesal, bahwa:

Nama : [Nama Lengkap]
Jenis Kelamin : [Laki-laki/Perempuan]
Tempat Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Agama : [Agama]
Pekerjaan : [Pekerjaan]

Telah meninggal dunia pada:

Hari/Tanggal : [Hari, Tanggal]
Jam : [Waktu]
Tempat : [Tempat Kematian]

Dengan surat ini, kami melaporkan dan memberikan keterangan sebagai salah satu syarat administrasi dan pemberitahuan kependudukan.

Demikianlah surat keterangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Lengkap]
[Jabatan]
[Organisasi/Instansi]
[Alamat Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keterangan Meninggal, penting untuk memperhatikan keakuratan data yang tercantum seperti nama lengkap, tanggal meninggal, dan tempat meninggal. Selain itu, pastikan juga untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai keperluan surat keterangan tersebut agar dapat memudahkan pihak yang membutuhkannya.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keterangan Meninggal, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata yang kurang sopan atau tidak sesuai dengan etika dalam bahasa Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menghindari kesalahan penulisan identitas dan informasi yang berkaitan dengan orang yang telah meninggal.

Instansi terkait

  1. Rumah Sakit
  2. Kepolisian
  3. Kantor Desa/Kelurahan
  4. Kantor Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Kantor Urusan Agama