Cari

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Berkas

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Berkas

Surat Kuasa Pengambilan Berkas adalah surat yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengambil berkas atau dokumen tertentu dari suatu instansi atau lembaga. Surat ini biasanya digunakan jika pemilik berkas atau dokumen tidak dapat hadir sendiri untuk mengambilnya dan perlu ditunjuk orang lain sebagai penggantinya.

Contoh Surat

Jakarta, 10 April 2021

Hal: Surat Kuasa Pengambilan Berkas

Kepada,
Direktur PT ABC
Jl. Jendral Sudirman No. 123
Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Merdeka No. 456, Jakarta Barat
Nomor Telepon: 08123456789

Dalam hal ini, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya memberikan kuasa kepada:

Nama: Ani Wijaya
Alamat: Jl. Harapan Baru No. 789, Jakarta Timur
Nomor Telepon: 08123467890

Untuk mengambil semua berkas yang berkaitan dengan perusahaan PT ABC di Kantor Pusat PT ABC, termasuk surat-surat resmi, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

Kuasa ini berlaku sejak tanggal 15 April 2021 dan berakhir pada tanggal 30 April 2021. Apabila terdapat keperluan yang diperlukan di luar waktu tersebut, saya akan memberikan kuasa tambahan.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Mohon agar pihak perusahaan dapat memberikan akses dan bantuan kepada yang bersangkutan dalam mengambil dan menggunakan berkas-berkas tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Budi Santoso

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Berkas, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain: menjelaskan dengan jelas dan rinci tujuan pengambilan berkas, mencantumkan identitas lengkap pihak yang diberi kuasa dan pihak yang memberi kuasa, serta memberikan tanda tangan dan cap resmi yang sah sebagai bukti autentikasi surat kuasa tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Berkas, ada beberapa hal yang perlu dihindari seperti penggunaan bahasa yang tidak jelas, tidak menyebutkan dengan detail berkas yang akan diambil, dan tidak mencantumkan informasi yang lengkap mengenai penerima kuasa.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  2. Kantor Imigrasi
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Kantor Pajak Daerah
  5. Pengadilan Negeri