Cari
Surat Kuasa Perpanjang STNK adalah sebuah surat yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik kendaraan.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: (Nama Lengkap)
Alamat: (Alamat Lengkap)
Nomor KTP: (Nomor KTP)
Telepon: (Nomor Telepon)
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: (Nama Lengkap Penerima Kuasa)
Alamat: (Alamat Lengkap Penerima Kuasa)
Nomor KTP: (Nomor KTP Penerima Kuasa)
Telepon: (Nomor Telepon Penerima Kuasa)
Untuk mewakili dan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan milik saya dengan data sebagai berikut:
- Nomor Polisi: (Nomor Polisi Kendaraan)
- Merek/Type: (Merek/Type Kendaraan)
- Nama Pemilik: (Nama Lengkap Pemilik Kendaraan)
- Alamat Pemilik: (Alamat Lengkap Pemilik Kendaraan)
Kuasa ini diberikan untuk melaksanakan semua tindakan yang diperlukan termasuk pengurusan administrasi dan pembayaran yang terkait dengan perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan mengikat selama tetap diperlukan. Segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam wewenang ini dianggap sah dan mengikat saya selaku pemilik kendaraan.
Hormat saya,
(Nama Lengkap)
(Tanda Tangan)
Dalam membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan data diri yang lengkap dan akurat, melampirkan dokumen pendukung seperti KTP pemilik kendaraan dan fotokopi STNK yang akan diperpanjang, serta menjelaskan dengan jelas tugas dan wewenang penerima kuasa dalam proses perpanjangan STNK tersebut.
Dalam membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau menyebabkan kebingungan, serta harus jelas dan detail dalam menyebutkan nama penerima kuasa serta instruksi yang jelas mengenai perpanjangan STNK.