Cari

Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak

Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak

Surat Pembatalan Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membatalkan faktur pajak yang telah dikeluarkan sebelumnya. Surat ini biasanya digunakan dalam situasi ketika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam faktur pajak yang telah diterbitkan, seperti jumlah yang salah atau data yang tidak akurat.

Contoh Surat

[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]

Kepada Yth,
Bendahara Pengelola Pajak
[Kantor Pusat Pajak]
[Alamat Kantor Pusat Pajak]

Perihal: Pembatalan Faktur Pajak

Dengan hormat,

Bersama surat ini, kami bermaksud untuk melakukan pembatalan atas faktur pajak berikut ini:

Nomor Faktur: [NOMOR FAKTUR]
Tanggal Faktur: [TANGGAL FAKTUR]
Jumlah Tagihan: [JUMLAH TAGIHAN]

Pembatalan dilakukan atas permasalahan administratif yang timbul setelah kami menerima faktur pajak tersebut. Kami telah melakukan pengecekan internal dan menemukan kesalahan yang penting untuk diperbaiki. Oleh karena itu, kami memohon agar faktur pajak tersebut dapat dibatalkan dan kami akan mengurus proses penggantian dengan faktur pajak yang benar dan sesuai.

Kami menyadari bahwa kesalahan ini merupakan kewajiban kami dan kami berkomitmen untuk memperbaikinya segera. Kami bersedia memberikan seluruh kerjasama yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan dan tindak lanjut yang sesuai. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]
[Tanda tangan]
[Nama lengkap]
[Jabatan]

Harus diperhatikan

Dalam pembuatan Surat Pembatalan Faktur Pajak, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan nomor faktur pajak yang akan dibatalkan, alasan pembatalan yang jelas dan valid, serta melampirkan dokumen pendukung yang mendukung pembatalan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pembatalan Faktur Pajak, ada beberapa hal yang harus dihindari, antara lain tidak menyertakan alasan yang jelas dan valid untuk pembatalan faktur, tidak mencantumkan informasi yang lengkap dan akurat tentang faktur yang akan dibatalkan, serta tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.

Instansi terkait

  1. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Kantor Pelayanan Pajak
  3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Kementerian Keuangan