Cari

Surat penangguhan pembayaran adalah dokumen yang dibuat oleh pihak pemberi pinjaman atau kreditur kepada pihak peminjam atau debitur untuk memberi kelonggaran dalam pembayaran pinjaman atau utang yang jatuh tempo.
Perihal: Penangguhan Pembayaran
Kepada Yth,
Manajer Keuangan
PT. ABC
Jl. Merdeka No. 123
Jakarta
Dengan hormat,
Dengan ini, kami memberitahukan bahwa kami perlu melakukan penangguhan pembayaran atas tagihan kami yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 20XX.
Kami mengalami kendala keuangan yang tidak terduga, yang menyebabkan kami tidak dapat memenuhi pembayaran tepat waktu. Namun, kami tetap bertekad untuk melunasi tagihan tersebut secepatnya begitu kondisi kami membaik.
Kami sangat meminta maaf atas ketidaknyamanan dan memahami bahwa keterlambatan ini mungkin menimbulkan dampak negatif bagi hubungan bisnis antara perusahaan kami. Oleh karena itu, kami mengharapkan pemahaman dan kerjasama dari pihak PT. ABC dalam hal ini.
Kami berjanji untuk segera menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut begitu situasi kami memungkinkan. Kami juga bersedia untuk membahas opsi-opsi lain yang dapat membantu memperbaiki situasi ini.
Harap perusahaan kami diberikan waktu penangguhan hingga 30 Juni 20XX. Kami meyakini bahwa waktu tersebut akan memberi kami kesempatan untuk mengembalikan keuangan kami ke jalur yang benar.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[No. Telepon Perusahaan]
Dalam membuat Surat Penangguhan Pembayaran, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan identitas lengkap pihak yang mengajukan penangguhan, alasan yang jelas dan kuat mengapa penangguhan pembayaran diperlukan, serta tanggal penangguhan yang diinginkan agar dapat memberikan kejelasan dan kesigapan dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.
Dalam membuat Surat Penangguhan Pembayaran, Anda harus menghindari penggunaan bahasa yang tidak jelas dan ambigu, serta menyampaikan permohonan dengan sopan dan tegas agar dapat memperoleh respons yang positif dari pihak yang bersangkutan.