Cari

Contoh Surat Penunjukan Kuasa Pajak

Contoh Surat Penunjukan Kuasa Pajak

Surat Penunjukan Kuasa Pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan semua tindakan terkait pajak atas nama wajib pajak.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[City, Tanggal]

Kepada,
[Alamat Penerima]

Perihal: Penunjukan Kuasa Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas]
Pekerjaan: [Pekerjaan]

Dalam hal ini, saya dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Lengkap Kuasa]
Alamat: [Alamat Lengkap Kuasa]

Untuk mewakili dan menjalankan segala urusan dan kewajiban saya yang terkait dengan pembayaran pajak, baik itu pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan saya.

Dalam menjalankan tugasnya, pihak yang saya tunjuk berhak untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan seperti pengisian dan penyerahan berkas, pengajuan permohonan keringanan pajak, serta melakukan pembayaran dan penyelesaian sengketa perpajakan atas nama saya.

Kuasa ini efektif sejak tanggal penandatanganan surat ini dan akan berlaku sampai dengan diberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pencabutan kuasa ini.

Demikian surat penunjukan kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Nama Lengkap dan Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Penunjukan Kuasa Pajak, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan dengan jelas nama dan identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta juga menyertakan informasi yang cukup detail mengenai objek dan wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa dalam mengurus urusan pajak.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Penunjukan Kuasa Pajak, sebaiknya hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta pastikan untuk menghindari kesalahan dalam menuliskan data atau informasi yang relevan dan akurat.

Instansi terkait

  1. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  3. Pengadilan Pajak
  4. Kementerian Keuangan
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)