Cari

Surat Perjanjian Penyewaan Rumah adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara pemilik rumah (sewa) dan penyewa yang mengatur mengenai pemberian hak sewa atas rumah dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 15 Mei 2022
Perjanjian Penyewaan Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Joko Wijaya
Alamat: Jalan Merdeka No. 10, Jakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai Penyewa
2. Nama: Indah Sari
Alamat: Jalan Mawar No. 5, Jakarta
Pekerjaan: PNS
Selanjutnya disebut sebagai Pemilik
Telah sepakat untuk melakukan perjanjian penyewaan rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Objek sewa adalah rumah dengan alamat Jalan Bahagia No. 20, Jakarta.
2. Periode penyewaan dimulai pada tanggal 1 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023.
3. Biaya sewa bulanan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
4. Pembayaran sewa dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
5. Penyewa wajib membayar deposit sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saat menandatangani perjanjian ini.
6. Pemilik bertanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan rumah kecuali jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak penyewa.
7. Penyewa dilarang melakukan renovasi atau pergantian fasilitas rumah tanpa izin tertulis dari pemilik.
8. Penyewa wajib menjaga kebersihan rumah dan tidak melakukan kegiatan ilegal atau mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
9. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pemilik berhak untuk mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak.
Demikian perjanjian penyewaan rumah ini dibuat dengan kesepakatan bersama. Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Penyewa:
Joko Wijaya
Pemilik:
Indah Sari
Dalam membuat Surat Perjanjian Penyewaan Rumah, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain menyebutkan identitas pihak-pihak yang terlibat, jelasnya objek yang disewakan beserta fasilitas yang disertakan, serta penjelasan mengenai harga sewa, masa sewa, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam membuat Surat Perjanjian Penyewaan Rumah, hal-hal yang harus dihindari antara lain adalah penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, ketidaksesuaian antara isi surat dengan perjanjian yang sebenarnya, serta ketidaktelitian dalam mencantumkan syarat-syarat dan klausul-klausul penting.