Cari
Surat Perjanjian Sewa Toko adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara pemilik toko dan penyewa yang mengatur ketentuan-ketentuan dalam proses penyewaan toko, seperti waktu sewa, harga sewa, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta hal-hal lain yang terkait.
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
[Alamat Penerima]
Perihal: Surat Perjanjian Sewa Toko
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pengusaha: [Nama Pengusaha]
Alamat Usaha: [Alamat Usaha]
NPWP: [Nomor NPWP]
Telepon: [Nomor Telepon]
Selanjutnya disebut Penyewa
dan
Nama Pemilik: [Nama Pemilik]
Alamat Pemilik: [Alamat Pemilik]
NPWP: [Nomor NPWP]
Telepon: [Nomor Telepon]
Selanjutnya disebut Pemilik
Dengan ini sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Toko dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Objek Sewa
Penyewa menyewa toko yang terletak di alamat: [Alamat Toko] dengan luas toko sebesar [Luas Toko] meter persegi.
2. Masa Sewa
Masa sewa dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir].
3. Harga Sewa
Harga sewa yang disepakati sebesar Rp [Nominal Sewa] (diucapkan: [Nominal Sewa Terbilang]) per bulan. Pembayaran sewa dilakukan dalam bentuk tunai/pindah buku setiap tanggal ke- [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
4. Pembayaran Jaminan
Penyewa wajib membayar jaminan dengan nominal sebesar Rp [Nominal Jaminan] (diucapkan: [Nominal Jaminan Terbilang]) sebelum memasuki toko. Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Penyewa setelah masa sewa berakhir, apabila tidak terdapat kerusakan atau kekurangan atas properti yang disewa.
5. Penggunaan Toko
Penyewa diperbolehkan menggunakan toko tersebut untuk kegiatan usaha komersial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
6. Perubahan dan Pemutusan Kontrak
Segala perubahan dan pemutusan kontrak harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Sewa ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan serta persetujuan kedua belah pihak.
Penyewa,
[Nama Pengusaha]
Pemilik,
[Nama Pemilik]
[Tanda Tangan Penyewa] [Tanda Tangan Pemilik]
Dalam membuat Surat Perjanjian Sewa Toko, perlu diperhatikan hal-hal seperti menyebutkan detail dan lokasi toko yang disewa, jangka waktu sewa yang ditentukan, besaran biaya sewa, serta hak dan kewajiban penyewa dan pemilik toko.
Dalam membuat Surat Perjanjian Sewa Toko, ada beberapa hal yang harus dihindari, antara lain adalah tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap informasi mengenai pihak penyewa dan penyewa, tidak mencantumkan dengan rinci syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sewa yang mengikat kedua belah pihak, dan tidak menyertakan klausul-klausul yang melindungi hak-hak dan kepentingan kedua belah pihak.