Cari
Surat Permohonan Non PKP adalah surat yang diajukan oleh individu atau perusahaan yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan agar tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan.
Kepada
Kepala Kantor Pajak Daerah
Nomor : [Nomor Surat]
Lampiran : -
Hal : Permohonan Pendaftaran Non PKP
Yang terhormat,
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat Lengkap]
NPWP : [Nomor NPWP]
Dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Non PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan saya pribadi tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan keputusan ini, saya menyatakan tentang:
1. Tidak akan melakukan penagihan pajak atas penjualan atau pemberian jasa yang telah dilakukan.
2. Tidak akan mengurangkan pajak pada saat membeli barang atau jasa dari pemasok PKP.
3. Tidak akan menerbitkan faktur pajak penjualan barang atau jasa dalam pelaporan SPT secara bulanan atau triwulan.
4. Saya siap dan akan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Non PKP.
Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama]
----------------------------------------
[Nomor Telepon]
[Tanggal]
Dalam membuat Surat Permohonan Non PKP, perlu diperhatikan penulisan yang jelas dan rapi, melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang sesuai, serta menyebutkan tujuan dan alasan permohonan dengan singkat dan jelas.
Dalam membuat Surat Permohonan Non PKP, hindari penggunaan bahasa yang kurang formal atau terlalu santai, serta jangan lupa untuk menjelaskan secara jelas dan lengkap mengenai tujuan permohonan yang diajukan.