Cari

Contoh Surat Permohonan SIUP Perikanan

Contoh Surat Permohonan SIUP Perikanan

Surat Permohonan SIUP Perikanan adalah surat yang diajukan oleh pemilik usaha perikanan kepada pihak berwenang dengan tujuan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Kepala Dinas Perikanan
[Alamat Lengkap Dinas Perikanan]

Perihal: Permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Yth. Kepala Dinas Perikanan,

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Pekerjaan: [Pekerjaan/Usaha]
No. Telepon: [Nomor Telepon]

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk keperluan berusaha dalam bidang perikanan.

Berikut ini kami lampirkan persyaratan yang telah kami lengkapi:

1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemohon
3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) usaha terdahulu (jika ada)
4. Surat Pernyataan Keaslian Data pemohon
5. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen
6. Daftar Inventaris Perlengkapan Perikanan yang dimiliki

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Kami berharap agar dapat diberikan keputusan yang secepatnya oleh pihak Dinas Perikanan.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Lengkap]
[No. Telepon]

Harus diperhatikan

Ketika membuat Surat Permohonan SIUP Perikanan, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan data dan dokumen yang lengkap, menjelaskan secara jelas maksud dan tujuan permohonan, serta mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan SIUP Perikanan, hindari penggunaan bahasa yang tidak resmi, jangan meninggalkan informasi yang penting, dan pastikan untuk menyusun surat dengan jelas dan rapi agar mudah dipahami oleh pihak yang berwenang.

Instansi terkait

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  3. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
  4. Dinas Perikanan Provinsi
  5. Dinas Perikanan Kabupaten/Kota