Cari

Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang

Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang

Surat pernyataan hutang piutang adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pihak yang berhutang dan pihak yang berpiutang untuk memberikan penjelasan dan kesepakatan mengenai jumlah hutang, tenggat waktu pembayaran, besaran bunga, serta syarat-syarat lainnya terkait hutang piutang.

Contoh Surat

[Nama dan alamat pengirim]
[Tanggal]

Kepada,
[Nama dan alamat penerima]

Perihal: Pernyataan Hutang Piutang

Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: [Nama peminjam]
Alamat: [Alamat peminjam]

Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima pinjaman sebesar [Jumlah hutang] dari [Nama pemberi pinjaman], dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal peminjaman: [Tanggal peminjaman]
Jatuh tempo: [Tanggal jatuh tempo]
Bunga: [Nilai bunga (jika ada)]

Saya menyadari dan bertanggung jawab penuh atas hutang tersebut, serta telah berkomitmen untuk melunasi hutang ini sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Saya juga menyatakan bahwa tidak ada bentuk paksaan atau tekanan dalam proses ini, dan saya melakukan pinjaman ini atas kemauan sendiri.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya siap untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kewajiban saya sebagai peminjam.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda tangan peminjam]
[Nama peminjam]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Hutang Piutang, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan secara jelas jumlah hutang/piutang yang terjadi, tanggal jatuh tempo pembayaran, serta kesepakatan mengenai cara pembayaran dan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pernyataan Hutang Piutang, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu dan tidak jelas, serta tidak menyebutkan secara rinci besaran hutang piutang yang terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Kementerian Keuangan
  3. Badan Pemelihara Keuangan Negara
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Direktorat Jenderal Pajak