Cari

Contoh Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Pribadi

Contoh Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Pribadi

Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Pribadi adalah surat resmi yang berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang telah melunasi semua hutang pribadinya kepada pihak yang berhutang. Surat ini berisi pengakuan dan bukti pembayaran yang sah sebagai tanda pelunasan hutang tersebut.

Contoh Surat

Surat Pernyataan

Nomor : XXX/SP/2022

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : (Nama Lengkap)
Alamat : (Alamat Lengkap)
Pekerjaan : (Pekerjaan)

Dengan ini menyatakan bahwa :

1. Saya, (Nama Lengkap), telah memiliki hutang kepada:

Nama Pemberi Hutang : (Nama Pemberi Hutang)
Alamat : (Alamat Pemberi Hutang)
Jumlah Hutang : (Jumlah Hutang)

2. Saya dengan ini menyatakan bahwa hutang tersebut telah dilunasi sepenuhnya.

3. Saya menyatakan bahwa tidak ada lagi kewajiban atau hutang yang belum dibayarkan kepada pihak pemberi hutang.

4. Saya juga menyatakan bahwa saya tidak akan menuntut atau meminta kembali apapun terkait dengan hutang yang telah saya lunasi ini.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh bahwa isi pernyataan ini dapat dijadikan bukti hukum yang sah.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(Nama Lengkap)

Tanggal: (Tanggal Penulisan)

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Pribadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan semua informasi yang terkait dengan hutang tersebut jelas dan akurat. Kedua, sampaikan dengan jelas tanggal dan jumlah pembayaran yang telah dilakukan untuk melunasi hutang tersebut. Terakhir, pastikan surat pernyataan tersebut ditandatangani dengan sah oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi hutang piutang tersebut.

Harus dihindari

Ketika membuat Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Pribadi, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata ambigu atau samar yang dapat menimbulkan tafsir ganda, serta dihindari juga menggunakan bahasa yang terlalu formal atau rumit sehingga sulit dipahami oleh pihak yang terkait.

Instansi terkait

  1. Kantor Pajak
  2. Pengadilan
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)