Cari

Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Hutang

Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Hutang

Surat Pernyataan Perjanjian Hutang adalah dokumen tertulis yang dibuat antara pemberi hutang dengan penerima hutang yang berisi kesepakatan untuk mengatur kewajiban pembayaran hutang dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Contoh Surat

Surat Pernyataan Perjanjian Hutang

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: (Nama Pemberi Hutang)
Alamat: (Alamat Pemberi Hutang)

Dengan ini menyatakan perjanjian hutang antara pihak kedua sebagai berikut:

1. Pihak Kedua:
Nama: (Nama Penerima Hutang)
Alamat: (Alamat Penerima Hutang)

2. Jumlah Hutang:
Jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh Pihak Penerima Hutang kepada Pihak Pemberi Hutang adalah sebesar (jumlah) Rupiah.

3. Waktu Pembayaran:
Hutang harus dibayarkan secara penuh dalam waktu (waktu) setelah tanggal perjanjian ini.

4. Cara Pembayaran:
Pembayaran hutang akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pemberi Hutang dengan nomor sebagai berikut:
Nama Bank: (Nama Bank)
Nomor Rekening: (Nomor Rekening)

5. Sanksi:
Apabila Pihak Penerima Hutang tidak membayar hutang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar (jumlah) persen per hari terhitung sejak lewat waktu pembayaran.

Demikian perjanjian hutang ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan diakui oleh kedua belah pihak. Semua hasil dari perjanjian ini menjadi mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti akta otentik.

Pemberi Hutang,
(Nama Pemberi Hutang)

Penerima Hutang,
(Nama Penerima Hutang)

Mengetahui,
(Nama Saksi)

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Perjanjian Hutang, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan dengan jelas jumlah hutang yang telah disepakati, beserta batas waktu pengembalian dan tingkat bunga (jika ada), serta mencantumkan nama dan tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pernyataan Perjanjian Hutang, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu dan tidak jelas, serta tidak mencantumkan detail yang penting seperti jumlah hutang, batas waktu pelunasan, dan sanksi jika terlambat/tidak melunasi hutang.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Kementerian Keuangan
  3. Otoritas Jasa Keuangan
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Kementerian Hukum dan HAM