Cari

Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Pembayaran Hutang

Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Pembayaran Hutang

Surat Pernyataan Perjanjian Pembayaran Hutang adalah dokumen yang dibuat sebagai bukti kesepakatan antara dua pihak yang memiliki kewajiban membayar hutang kepada satu sama lain. Dalam surat ini, tercantum detail jumlah hutang, waktu pembayaran, dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi agar hutang tersebut dapat dilunasi.

Contoh Surat

Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]

Dalam hal ini sebagai pemberi hutang, dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima pembayaran atas hutang sebesar [jumlah hutang] yang dibayarkan oleh:
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]

Hutang tersebut berasal dari pinjaman yang saya berikan kepada pihak kedua dengan perjanjian pengembalian sebesar [jumlah hutang] dalam jangka waktu [jangka waktu pengembalian]. Pembayaran hutang tersebut telah dilakukan sebelum atau pada tanggal [tanggal pembayaran].

Dengan menerima pembayaran ini, saya pemberi hutang menyatakan bahwa saya telah menerima pembayaran secara penuh dan lunas atas hutang yang dimaksud dan tidak ada lagi tanggungan hutang yang harus diselesaikan oleh pihak kedua.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Tanda tangan]

[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Perjanjian Pembayaran Hutang, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain adalah menyebutkan jumlah hutang yang harus dibayarkan, mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, serta menyepakati metode pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pernyataan Perjanjian Pembayaran Hutang, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti menggunakan frasa atau kalimat yang ambigu atau tidak jelas, tidak mencantumkan detail hutang yang harus dibayarkan, dan tidak menyebutkan tanggal jatuh tempo pembayaran yang jelas.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Kementerian Keuangan
  3. Otoritas Jasa Keuangan
  4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  5. Pengadilan Negeri