Cari
Surat pernyataan tanda batas tanah adalah dokumen yang berisi keterangan yang diberikan oleh pemilik atau pengguna tanah untuk menunjukkan batas-batas fisik dari tanah mereka, seperti pagar, tembok, atau tanda lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik dengan tetangga terkait batas kepemilikan tanah.
Jakarta, 12 Februari 2022
Kepada,
Ketua RT 01 RW 02
Jl. Raya Jaya No. 10
Jakarta Barat
Perihal: Pernyataan Tanda Batas Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Ali Sutanto
Alamat: Jl. Kenanga No. 15
Jakarta Barat
Dengan ini menyatakan bahwa saya adalah pemilik sah dari tanah yang terletak di Jl. Raya Jaya No. 12, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, berikut adalah tanda batas tanah yang dapat saya identifikasi:
1. Batas Utara: Jalan Umum Raya Jaya
2. Batas Selatan: Tanah milik Budi Santoso
3. Batas Barat: Tanah milik Joko Wibowo
4. Batas Timur: Tanah milik Andi Suryanto
Saya menjamin dengan sungguh-sungguh bahwa tanda batas tersebut akurat dan telah ditandai dengan jelas di lapangan. Saya bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keaslian tanda batas tersebut.
Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jika di kemudian hari terjadi perselisihan atau permasalahan terkait tanda batas tanah ini, saya bersedia dan siap bertanggung jawab serta bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur penipuan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ali Sutanto
Dalam membuat Surat Pernyataan Tanda Batas Tanah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah mengikuti ketentuan yang berlaku, menyertakan informasi yang akurat dan jelas mengenai batas tanah sesuai dengan dokumen yang ada, serta memperoleh tanda tangan dari pihak-pihak terkait agar sah dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam membuat Surat Pernyataan Tanda Batas Tanah, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, tidak jelas, dan tidak spesifik mengenai informasi penting terkait batas tanah, serta harus menghindari kesalahan pada pengukuran dan penulisan informasi teknis yang dapat mempengaruhi validitas surat tersebut.