Cari

Contoh Surat Sewa Menyewa Tanah

Contoh Surat Sewa Menyewa Tanah

Surat Sewa Menyewa Tanah adalah suatu perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan penyewa yang mengatur pemberian hak penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa yang disepakati.

Contoh Surat

[ Nama dan Alamat Pihak Pertama ]
[ Nama dan Alamat Pihak Kedua ]

Perihal: Surat Sewa Menyewa Tanah

Dengan hormat,

Bersama surat ini, kami pihak pertama yang bertindak atas nama [Nama Perusahaan/Individu] bermaksud untuk menyewakan tanah yang kami miliki kepada pihak kedua yaitu [Nama Perusahaan/Individu] dengan rincian sebagai berikut:

1. Alamat tanah sewa: [Alamat lengkap tanah]
2. Luas tanah: [Luas tanah dalam meter persegi]
3. Masa sewa: [Durasi sewa, contohnya 1 tahun]
4. Harga sewa: [Jumlah uang sewa per bulan/minggu/hari]

Dalam hal ini, pihak kedua setuju untuk menyewa tanah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Menjaga dan merawat tanah tersebut dengan baik.
2. Menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yang telah disepakati dan tidak untuk kepentingan ilegal.
3. Membayar sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada tanah tersebut selama masa sewa.

Kami juga mengingatkan pihak kedua untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penggunaan tanah.

Sesuai dengan kesepakatan ini, surat sewa menyewa tanah ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini. Surat ini juga dapat diperpanjang jika kedua belah pihak setuju dengan ketentuan yang baru.

Demikian surat sewa menyewa tanah ini kami sampaikan. Semoga kerjasama ini berjalan dengan baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[ Nama dan Tanda Tangan Pihak Pertama ]
[ Nama dan Tanda Tangan Pihak Kedua ]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Sewa Menyewa Tanah, hal yang harus diperhatikan adalah menyebutkan identitas lengkap pihak penyewa dan pihak pemilik tanah, mencantumkan detail perjanjian sewa seperti lamanya waktu sewa, besarnya biaya sewa, dan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menandatangani surat tersebut sebagai kesepakatan resmi.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Sewa Menyewa Tanah, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, penggunaan kalimat yang panjang dan rumit, serta pengabaian terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  4. Notaris
  5. Pengadilan Negeri