Cari
Surat Surat Keputusan Penilaian Kinerja (SKP) adalah dokumen resmi yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk menilai dan mengukur kinerja dan prestasi kerja pegawai dalam suatu periode tertentu. SKP berisi target kerja, indikator pencapaian, dan evaluasi hasil kerja yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan kenaikan pangkat, promosi, atau reward lainnya.
Nomor : 001/SKP/2022
Perihal : Surat Keputusan Penilaian Kinerja
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai, setelah melakukan evaluasi yang teliti dan obyektif terhadap kinerja yang telah dilakukan selama setahun terakhir ini, dengan ini kami sampaikan hasil penilaian kinerja pegawai sebagai berikut:
Nama Pegawai : Ani Wulandari
NIP : 1234567890
Jabatan : Staff Administrasi
Unit Kerja : Bagian Administrasi
Hasil Penilaian Kinerja :
1. Kehadiran : Sangat Baik
2. Disiplin : Baik
3. Kualitas Kerja : Memuaskan
4. Inisiatif Kerja : Cukup Baik
5. Tanggung Jawab : Baik
6. Kerjasama : Sangat Baik
Berdasarkan hasil penilaian di atas, dengan ini diberikan penilaian kinerja "Baik" kepada pegawai yang bersangkutan. Melalui penilaian ini, diharapkan pegawai dapat terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Demikian surat keputusan ini dibuat untuk menjadi acuan dan pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga akhir tahun.
Hormat kami,,
Kepala Bagian Administrasi
Anwar Pratama
Tembusan:
- Kepala Unit Kerja Bagian Administrasi
- Pegawai yang bersangkutan
Dalam membuat Surat Keputusan Penilaian Kinerja (SKP), hal yang perlu diperhatikan adalah tujuan penilaian kinerja yang jelas, indikator kinerja yang relevan dan dapat diukur, serta kriteria penilaian yang adil dan objektif. Hal ini diperlukan agar SKP dapat menjadi acuan yang akurat dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja pegawai.
Dalam membuat Surat Keputusan Penilaian Kinerja (SKP), ada beberapa hal yang perlu dihindari, antara lain tidak menyebutkan objektif dan kriteria penilaian dengan jelas, tidak mengumpulkan data dan informasi yang akurat, serta tidak memberikan feedback dan rekomendasi yang konstruktif kepada pegawai yang dinilai.